Makin Seru..Yusril Bilang Ahok Cuman Jago Gertak!!

MetroTopNews - Calon Gubernur DKI Jakarta yang juga Pakar hukum Tata Negara yakni Yusril Ihza Mahendra mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya bisa menggertak saja terkait permasalahan Pemprov DKI Jakarta dengan pengelola TPST Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organice Energy Indonesia
Yusril mempunyai alasan pernyataannya tersebut oleh karena sampai dengan saat ini Pemprov DKI Jakarta tidak berani melayangkan surat peringatan (SP)-3 kepada dua perusahaan itu
Seperti yang dikutip dari Kompas.com berlokasi di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016), Yusril mengatakan Ahok hanya berlagak gagah-gagahan, menantang-nantang tetapi saat dihadapi tidak memiliki keberanian.
Yusril yang menjadi kuasa hukum pengelola TPST Bantargebang itu mengaku sudah membalas dua kali Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tetapi, saat SP-3 ditunggu, Ahok tidak kunjung mengeluarkannya.
Sebagai informasi, dasar pengeluaran Surat Peringatan terseut yaitu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari audit tersebut, BPK menyatakan bahwa PT Godang Tua Jaya dinyatakan wanprestasi terkait pengelolaan sampah. Pada saat itu Badan Pemeriksa Keuangan memberi saran kepada Pemprov DKI Jakarta untuk duduk bersama dengan pengelola TPST Bantargebang membahas persoalan tersebut.
Yusril mengatakan sampai saat ini pihaknya sedang menunggu dikeluarkannya SP-3 dari Pemprov DKI namun tidak pernah ada.
Yusril pun sudah mempersiapkan sejumlah langkah jika Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan SP-3. Salah satu langkahnya dengan menggugat Pemprov DKI ke pengadilan. Malah, Yusril menambahkan, Dinas Kebersihan meminta bernegoisasi kembali sampai dengan saat ini. Yusril mengatakan bahwa Ahok sering menggertak mengajak ke pengadilan padahal pada saat permasalahan Bidaracina aja Ahok sudah keok di pengadilan, apalagi Bantargebang,
Sementara itu, di lain tempat, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menjelaskan, alasan pihaknya belum juga mengeluarkan SP-3 adalah karena ada permintaan dari berbagai pihak untuk melakukan audit perjanjian kerja sama terlebih dahulu. Isnawa mengatakan, saran audit tersebut juga datang dari kuasa hukum PT Godang Tua Jaya, yaitu Yusril Ihza Mahendra.


No comments:

Write a Comment


Top